Ketika Anda ingin mendirikan organisasi non-profit di Indonesia, dua bentuk hukum utama yang tersedia adalah Yayasan dan Perkumpulan. Keduanya berbadan hukum namun memiliki karakter berbeda.
Yayasan.
- Diatur di UU 16/2001 sebagaimana diubah dengan UU 28/2004.
- Bentuk hukum untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal.
- Organ: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pembina adalah organ tertinggi.
- Kekayaan awal minimal Rp 10 juta untuk yayasan lokal (WNI); Rp 100 juta untuk yayasan yang didirikan orang asing.
- Waktu: 14–21 hari kerja.
- Biaya: Rp 6–12 juta profesional fee.
Perkumpulan.
- Diatur di Staatsblad 1870 No. 64 dan Permenkumham 3/2016.
- Bentuk hukum untuk wadah kegiatan bersama para anggotanya dengan tujuan yang sama—biasanya asosiasi profesi, komunitas hobi, atau kelompok minat.
- Didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih.
- Organ: RUA (Rapat Umum Anggota), Pengurus, dan Pengawas (opsional). Anggota adalah otoritas tertinggi.
- Tidak ada kekayaan awal wajib.
- Waktu: 10–14 hari kerja.
- Biaya: Rp 5–10 juta profesional fee.
Perbandingan Kunci.
| Aspek | Yayasan | Perkumpulan |
|-------|---------|-------------|
| Basis | Harta yang dipisahkan | Anggota |
| Tujuan | Sosial, keagamaan, kemanusiaan | Kegiatan bersama anggota |
| Otoritas Tertinggi | Pembina | RUA (Anggota) |
| Kepemilikan | Tidak ada 'pemilik'—kekayaan mandiri | Kolektif oleh anggota |
| Cocok untuk | Sekolah, panti asuhan, riset, LSM | Asosiasi profesi, komunitas, koperasi ide |
Kapan Pilih Yayasan?
- Anda ingin mengelola dana sosial jangka panjang
- Rencana operasional bergantung pada donasi/hibah
- Ingin mengelola sekolah, klinik amal, panti, atau lembaga pendidikan
- Tujuan spesifik yang tidak bergantung pada partisipasi anggota
Kapan Pilih Perkumpulan?
- Kegiatan berbasis anggota (asosiasi advokat, komunitas kesehatan)
- Membutuhkan tata kelola demokratis (satu anggota satu suara)
- Ingin kegiatan yang lebih 'grassroots'
Kewajiban Setelah Berdiri.
- NPWP wajib meski non-profit—untuk pelaporan.
- Laporan Tahunan kepada Menkumham (bagi Yayasan).
- Audit tahunan untuk Yayasan yang aset atau pendapatannya di atas Rp 500 juta.
- Pajak. Non-profit tetap wajib memotong PPh 21 karyawan dan PPh 23/26 atas pembayaran ke pihak ketiga.
Untuk PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau kegiatan lintas negara, konsultasi awal sangat penting.
