Sertifikasi Halal Wajib: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Oktober 2024
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, dan barang gunaan tertentu untuk bersertifikat halal. Tahap wajib pertama untuk makanan-minuman mulai berlaku 17 Oktober 2024, dan pemerintah masih memberikan toleransi transisi hingga akhir 2026 untuk beberapa kategori UMKM.
Siapa Wajib Sertifikasi?
- Semua pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk yang beredar di Indonesia
- Termasuk usaha F&B, katering, cloud kitchen, cafe, restoran
- Termasuk produk kosmetik, obat OTC, dan bahan penolong (bahan tambahan pangan)
Dua Jalur Sertifikasi.
1. Jalur Reguler (untuk semua skala). Melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) — audit lapangan dan laboratorium. Waktu: 21–90 hari kerja. Biaya bervariasi Rp 3–15 juta+ tergantung kompleksitas produk.
2. Jalur Self-Declare (khusus UMKM). Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun dan proses produksi sederhana serta bahan pasti halal. Pendampingan oleh P3H (Pendamping Proses Produk Halal). Gratis atau sangat murah. Waktu: 14–30 hari kerja. Namun tidak semua produk memenuhi syarat—jalur ini tidak bisa untuk daging olahan, produk dengan penyembelihan, atau bahan sensitif.
Langkah-Langkah Praktis.
1. Registrasi PU (Pelaku Usaha) di SIHALAL. Kunjungi ptsp.halal.go.id, buat akun, lengkapi profil badan usaha.
2. Registrasi produk. Upload dokumen produk—komposisi bahan, alur produksi, sumber bahan, sertifikat halal supplier.
3. Pilih LPH. Ada beberapa LPH resmi (LPPOM MUI, Sucofindo, dll). Bandingkan biaya dan waktu.
4. Audit LPH. Auditor akan visit ke lokasi produksi dan mengambil sampel bila perlu.
5. Fatwa MUI. LPH menyerahkan hasil audit ke MUI untuk penetapan fatwa halal.
6. Penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Setelah fatwa keluar, BPJPH menerbitkan sertifikat halal digital dengan QR code.
Sanksi Bagi yang Tidak Bersertifikat.
- Peringatan tertulis dan pembatasan produksi
- Sanksi administratif hingga Rp 2 miliar
- Pencabutan izin edar produk
Tips Persiapan Bahan Baku. Salah satu penyebab paling umum tertundanya sertifikasi adalah bahan baku dari supplier belum bersertifikat halal. Buat daftar supplier utama dan minta salinan sertifikat halal mereka. Untuk bahan impor, cek pengakuan sertifikat asing di sihalal.
Perpanjangan. Sertifikat halal berlaku 4 tahun. Ajukan perpanjangan 3 bulan sebelum kadaluwarsa untuk menghindari terputusnya legalitas.
