← Kembali ke Blog
Perizinan·5 menit baca

Perizinan Sektor F&B: Dari NIB hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sektor F&B (Food & Beverage) di Indonesia adalah salah satu yang paling banyak diatur karena menyangkut kesehatan publik. Berikut checklist perizinan lengkap yang wajib disiapkan pemilik restoran, kafe, katering, atau cloud kitchen.

1. Legalitas Badan Usaha.

- PT / CV / PT Perorangan sesuai skala
- NPWP badan
- Rekening bank atas nama usaha

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS.

Untuk F&B, KBLI yang paling sering digunakan:

- 56101 – Restoran
- 56102 – Warung makan
- 56103 – Kedai makanan
- 56104 – Penyediaan makanan keliling / tempat tidak tetap
- 56210 – Jasa boga (katering)
- 56301 – Bar
- 56303 – Rumah minum / kafe
- 56302 – Kedai minuman

Pastikan pemilihan KBLI sesuai konsep bisnis Anda. Kesalahan KBLI menyebabkan risiko klasifikasi salah.

3. Klasifikasi Risiko.

- Kafe kecil / kedai minuman: umumnya risiko rendah/menengah-rendah
- Restoran full-service dengan bar / bar mandiri: risiko menengah-tinggi
- Katering skala besar dengan produksi terpusat: menengah-tinggi

4. Sertifikat Standar (SS).

Untuk risiko menengah-rendah ke atas, wajib memenuhi Sertifikat Standar. Kategori menengah-tinggi butuh verifikasi K/L.

5. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan Permenkes 14/2021.

Persyaratan pokok:
- Ruang produksi memenuhi standar tata letak, ventilasi, drainase
- Peralatan food-grade
- Karyawan food handler memiliki Sertifikat Penjamah Makanan
- Pengelolaan sampah dan limbah cair sesuai standar
- Toilet dan wastafel terpisah dari area produksi

Waktu: 14–30 hari kerja.
Berlaku: 3 tahun.

6. Sertifikat Halal (bila menyasar pasar Muslim).

Wajib untuk semua restoran/kafe/katering yang beroperasi di Indonesia—tahap wajib pertama sudah berlaku sejak Oktober 2024.

- Jalur reguler via LPH atau self-declare untuk UMKM
- Berlaku 4 tahun

7. Izin Reklame / Pemasangan Papan Nama.

Bila memasang neon box atau reklame outdoor, wajib izin dari Bapenda / Satpol PP setempat. Retribusi bervariasi per daerah.

8. IMB / SLF Bangunan.

Untuk operasional di ruko/gedung, pastikan IMB (kini Persetujuan Bangunan Gedung / PBG) sesuai peruntukan.

9. Izin BPOM (bila mengemas produk untuk dijual/didistribusi).

Berbeda dengan makanan yang disajikan langsung di tempat. Bila Anda mengemas produk (contoh: sambal kemasan, minuman kemasan, ready-to-eat frozen food), butuh BPOM MD atau P-IRT—tergantung skala.

10. Izin BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.

Wajib mendaftarkan seluruh karyawan.

11. Pelaporan Pajak.

- PPh Final 0,5% (bila omzet < Rp 4,8 miliar)
- PPh 21 karyawan
- Pajak Restoran (pajak daerah, biasanya 10%)—diadministrasikan oleh Bapenda

Alur Persiapan yang Kami Rekomendasikan.

Fase 1 (Minggu 1–2): Legalitas badan usaha + NIB + Sertifikat Standar
Fase 2 (Minggu 3–5): Setup lokasi dan interior sesuai standar sanitasi
Fase 3 (Minggu 6–8): Ajukan SLHS + sertifikat halal + izin reklame
Fase 4 (Sebelum grand opening): Training food handler, uji coba operasi, media briefing

Kesalahan Fatal. Buka operasi sebelum SLHS terbit—sekali ada laporan atau inspeksi mendadak, usaha bisa disegel. Sabar 2–3 minggu ekstra menghemat masalah yang berlipat ganda.

Diskusi Lanjutan?

Mari obrolkan kebutuhan Anda dengan tim kami.

Konsultasi Sekarang