← Kembali ke Blog
Legalitas·5 menit baca

Merek & HAKI: Melindungi Brand Anda di Era Digital

Kasus perebutan merek di Indonesia sering muncul di media: brand lokal populer 'kalah' di pengadilan karena pihak lain mendaftarkan lebih dulu. Sistem merek Indonesia menganut prinsip 'first to file'—siapa yang mendaftar duluan, dialah pemilik hukum atas merek tersebut, meski bukan pengguna pertama.

Mengapa Merek Harus Didaftar?

1. Hak eksklusif hingga 10 tahun dan bisa diperpanjang selamanya.

2. Dasar hukum menghadapi penjiplakan. Tanpa sertifikat merek, Anda hanya bisa mengandalkan Undang-Undang Persaingan Usaha atau ranah perdata umum—lambat dan mahal.

3. Aset yang bisa dijaminkan atau dilisensikan. Merek terdaftar bisa menjadi bagian penilaian valuasi startup.

4. Perlindungan di marketplace. Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan Instagram punya sistem brand protection yang mensyaratkan sertifikat merek untuk take-down cepat.

Jenis-Jenis HAKI yang Perlu Anda Pahami.

- Merek dagang — nama, logo, tagline. Contoh: 'Kopi Kenangan', 'Chatime'.
- Hak cipta — konten kreatif (tulisan, musik, kode software, ilustrasi). Otomatis terlindungi begitu diciptakan, tapi pendaftaran memperkuat pembuktian.
- Paten — invensi teknologi. Wajib didaftar dalam waktu terbatas setelah publikasi.
- Desain industri — bentuk produk fisik yang punya nilai estetika.
- Rahasia dagang — resep, formula, algoritma bisnis. Dilindungi tanpa pendaftaran, dengan syarat dijaga kerahasiaannya.

Alur Pendaftaran Merek.

1. Penelusuran (search). Cek di database DJKI, apakah merek serupa sudah terdaftar untuk kelas barang/jasa Anda. Ini menghemat biaya dan waktu.

2. Klasifikasi (Nice Classification). Ada 45 kelas—Anda perlu mendaftar di kelas yang relevan. Contoh: F&B di Kelas 30, 32, 43. Jasa konsultan hukum di Kelas 45.

3. Pengajuan permohonan. Melalui merek.dgip.go.id, upload logo, deskripsi barang/jasa, dan bukti bayar PNBP.

4. Pemeriksaan formal (± 2 minggu). Cek kelengkapan dokumen.

5. Publikasi (2 bulan). Merek diumumkan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan oposisi.

6. Pemeriksaan substantif (± 150 hari). DJKI memeriksa daya pembeda dan konflik.

7. Sertifikat terbit. Total waktu 8–15 bulan pada 2025.

Biaya PNBP. Untuk UMKM: Rp 500.000 per kelas. Non-UMKM: Rp 1.800.000 per kelas. Belum termasuk professional fee.

Kesalahan yang Sering Kami Lihat.

- Mendaftar hanya di 1 kelas padahal aktif di 3 kelas → celah plagiator
- Menggunakan merek terlalu deskriptif (contoh: 'Toko Baju Murah') → tidak punya daya pembeda, ditolak
- Menunda pendaftaran sampai brand terkenal → biaya sengketa berlipat ganda
- Tidak mendaftarkan variasi merek (logo vs wordmark terpisah)

Waktu Terbaik Mendaftar? Sebelum peluncuran publik. Sekali brand Anda terpapar ke pasar tanpa pendaftaran, risiko pendaftaran oleh pihak lain naik drastis. Diskusikan strategi HAKI Anda dengan tim kami sejak fase branding.

Diskusi Lanjutan?

Mari obrolkan kebutuhan Anda dengan tim kami.

Konsultasi Sekarang