Setiap kegiatan usaha yang berpotensi memiliki dampak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana disempurnakan oleh UU Cipta Kerja dan PP 22/2021. Ada tiga jenjang utama:
1. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
- Untuk usaha dengan dampak lingkungan tidak signifikan.
- Bentuknya pernyataan mandiri—Anda menyatakan kesanggupan mengelola dampak.
- Contoh: kantor konsultan, kafe kecil, toko kelontong, jasa laundry rumahan.
- Terintegrasi otomatis di OSS bersama NIB.
- Gratis, terbit bersamaan NIB.
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).
- Untuk usaha dengan dampak lingkungan penting namun bisa dikelola.
- Dokumen berisi rencana pengelolaan dan pemantauan.
- Contoh: hotel skala menengah, klinik, industri kecil-menengah, bengkel, restoran skala menengah dengan limbah cair signifikan.
- Terintegrasi di OSS RBA (update 2025)—tidak perlu proses paralel di DLH daerah.
- Waktu: 21–45 hari kerja.
- Biaya penyusunan konsultan: Rp 15–40 juta.
3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Untuk usaha berdampak lingkungan penting dan luas.
- Terdiri dari 3 dokumen: KA-ANDAL (Kerangka Acuan), ANDAL, dan RKL-RPL.
- Contoh: pabrik kimia, tambang, PLTU, rumah sakit tipe A/B, hotel bintang 5 skala besar, pengembangan properti > 5 hektar.
- Membutuhkan konsultan penyusun AMDAL bersertifikat LPJK dan tim ahli multidisiplin.
- Waktu: 6–12 bulan.
- Biaya penyusunan: Rp 200 juta – Rp 2 miliar tergantung kompleksitas.
Bagaimana Menentukan Kategori?
Lampiran I Peraturan Menteri LHK 4/2021 mendaftar jenis usaha per kategori berdasarkan skala, lokasi, dan tingkat risiko. Contoh:
- Hotel < 30 kamar: SPPL
- Hotel 30–100 kamar: UKL-UPL
- Hotel > 100 kamar / bintang 4-5: AMDAL
- Restoran umum kecil: SPPL
- Restoran dengan limbah cair besar (contoh: seafood restaurant besar): UKL-UPL
- Klinik tanpa rawat inap: SPPL/UKL-UPL tergantung skala
- Rumah sakit tipe C: UKL-UPL
- Rumah sakit tipe A/B: AMDAL
Update 2025.
Sejak penyempurnaan OSS RBA, dokumen lingkungan terintegrasi penuh di sistem OSS. Bagi UKL-UPL dan AMDAL, verifikasi dilakukan oleh Kementerian LHK atau instansi lingkungan hidup daerah, tapi Anda tidak perlu 'shuttle' dokumen ke berbagai kantor.
Konsekuensi Bila Tidak Punya.
- Sanksi administrasi hingga penghentian sementara kegiatan usaha
- Sanksi pidana bagi pelanggaran berat (UU LH mengatur ancaman pidana 3–10 tahun)
- NIB dapat dibekukan atau dicabut
Tips. Kegiatan lingkungan bukan formalitas—AMDAL yang baik justru menghemat biaya operasional karena mengidentifikasi risiko sedini mungkin. Untuk kategori UKL-UPL atau AMDAL, engage konsultan lingkungan sejak fase feasibility study.
