Salah satu pertanyaan paling sering muncul dari calon klien: 'Saya mendirikan CV atau PT?' Jawaban singkatnya: tergantung risiko, modal, dan rencana Anda. Berikut perbandingan yang membantu Anda memutuskan.
CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer).
- Diatur di KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan diperbarui melalui Permenkumham 17/2018.
- Minimal 2 pendiri: sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
- Tidak berbadan hukum. Ini poin penting: aset pribadi sekutu aktif dapat dijadikan jaminan atas kewajiban CV.
- Modal tidak diatur minimum—bahkan bisa Rp 1.
- Biaya pendirian: Rp 3–6 juta profesional fee.
- Waktu: 5–10 hari kerja.
PT (Perseroan Terbatas).
- Diatur di UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, disempurnakan UU Cipta Kerja.
- Minimal 2 pemegang saham (kecuali PT Perorangan / UMKM cukup 1).
- Berbadan hukum penuh. Aset pribadi terpisah dari aset PT. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal disetor.
- Modal fleksibel sejak UU Cipta Kerja—tidak ada batas minimum.
- Biaya pendirian: Rp 6–10 juta untuk PT standar; Rp 3 juta untuk PT Perorangan.
- Waktu: 7–14 hari kerja.
Kapan Pilih CV?
- Bisnis skala kecil-menengah dengan risiko rendah
- Modal terbatas untuk pendirian
- Tidak berencana mencari investor eksternal
- Bidang jasa profesional (konsultan, agency) di mana hubungan personal sangat penting
Kapan Pilih PT?
- Bisnis dengan potensi risiko lebih besar (F&B, klinik, konstruksi, e-commerce skala besar)
- Berencana menarik investor atau equity partner
- Membutuhkan tender BUMN/pemerintah (banyak yang mensyaratkan PT)
- Perencanaan jangka panjang dengan multiple shareholders atau exit strategy
- Butuh perlindungan aset pribadi dari kewajiban usaha
Kesalahan Umum yang Kami Lihat.
1. Mendirikan CV karena murah, lalu regret saat butuh tender. Migrasi CV ke PT lebih mahal daripada langsung PT.
2. Anggap CV = PT. Perbedaan liability adalah nyata—kreditor CV bisa mengejar aset pribadi.
3. Sekutu aktif tidak sadar tanggung jawabnya penuh. Sekutu pasif juga tetap bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, tapi sekutu aktif tanggung jawabnya sampai aset pribadi.
Alternatif: PT Perorangan. Untuk UMKM dengan pendiri tunggal, PT Perorangan menawarkan perlindungan legal PT dengan biaya mirip CV. Persyaratannya: omzet di bawah Rp 5 miliar/tahun dan tenaga kerja maksimal 20 orang. Ini sering menjadi 'sweet spot' untuk freelancer profesional dan solo founder.
Diskusikan dengan tim kami untuk memetakan pilihan yang paling proporsional dengan skala dan risiko bisnis Anda.
