Ditjen Pajak resmi mengaktifkan Coretax Administration System (CAS) pada 1 Januari 2025 sebagai penerus DJP Online. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak—pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan—dalam satu platform. Bagi Wajib Pajak Badan, ini berdampak langsung pada cara Anda mengelola SPT bulanan dan tahunan.
Apa yang Berubah?
1. Single Sign-On dan single wallet. Semua NPWP dalam grup usaha kini bisa dikelola dari satu akun perwakilan. Deposit pajak juga menjadi 'wallet' terpusat yang bisa dialokasikan.
2. E-Bupot terintegrasi. Bukti potong PPh 21, 23, 26, dan Final kini terbit otomatis saat Anda menerbitkan e-Faktur atau melakukan pembayaran. Tidak lagi upload manual.
3. SPT prepopulasi. Data transaksi dari mitra usaha yang terdaftar di Coretax akan otomatis muncul di SPT Anda. Anda tinggal verifikasi dan submit.
4. Sertifikat digital wajib. Faktur pajak, bupot, dan komunikasi resmi memerlukan sertifikat digital (bukan lagi passphrase e-Nofa lama). Perlu perbaharuan berkala.
Tahapan Migrasi yang Kami Rekomendasikan.
Tahap 1: Aktivasi akun. Login pertama menggunakan NPWP dan passphrase lama. Sistem akan meminta Anda menetapkan Penanggung Jawab (PJ), Perwakilan Wajib Pajak (PWP), dan role akses per pengguna. Alokasi role ini krusial untuk audit internal.
Tahap 2: Aktivasi sertifikat digital. Ajukan sertifikat digital baru melalui menu 'Layanan → Sertel'. Proses verifikasi 1–3 hari kerja.
Tahap 3: Rekonsiliasi data lawan transaksi. Cek Master Data—pastikan NPWP lawan (vendor & customer) tercatat benar. Kesalahan di sini menyebabkan e-Bupot tidak sinkron.
Tahap 4: Uji terbit e-Faktur & e-Bupot dummy. Sebelum masa pajak berjalan penuh, lakukan simulasi penerbitan.
Tahap 5: Update SOP internal. Tim finance perlu SOP baru: siapa yang approve faktur, siapa yang input pembayaran, kapan bupot direview.
Kesalahan Umum di Awal 2025.
- Passphrase lupa → sistem penguncian akun 24 jam
- Role akses terlalu longgar → risiko fraud internal
- Tidak update sertifikat digital tepat waktu → e-Faktur tidak bisa terbit
- Salah kode akun pajak (KAP/KJS) di pembayaran → wallet tercatat, tapi tidak bisa dialokasikan ke SPT
Kapan Perlu Bantuan Profesional? Jika Anda mengelola lebih dari satu badan usaha, memiliki transaksi lintas negara (WHT non-resident), atau baru pertama kali migrasi dari sistem lama, pendampingan tim akuntansi/tax kami dapat memastikan transisi berjalan tanpa denda administratif.
